Tukangjahit baju terdekat, ipw sebut irjen napoleon sengaja seret nama kapolri untuk selamatkan diri sendiri, apex legend mobile ReadPontianak Post pertama dan terutama di kalimantan barat by Pontianak Post on Issuu and browse thousands of other publications on our platform. Konsultananalisis data statistik untuk penelitian mahasiswa, lembaga, dan umum Asasasas hukum yang berlaku di Indonesia – Setiap aturan hukum tentu dibuat berdasarkan asas-asas hukum tertentu. Hal tersebut yang menjadi norma dasar pembentuk hukum dan peraturan di sebuah wilayah atau negara yang bersangkutan. Pengertian asas hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret. Berikutfaktor-faktor penyebab kapal tenggelam berdasarkan laporan investigasi KNKT yang dirangkum laman resmi KNKT: 1. Kelebihan muatan. Setiap kapal yang beroperasi mempunyai kapasitas tertentu mengenai jumlah muatan yang bisa ditampung dalam kapal tersebut. Oleh karena itu, agar tetap aman, jumlah muatan kapal harus sesuai fJA6P. Jenis Sertifikat Kapal serta Perbedaan Statutory dan Mandatory Certificate - Keselamatan dan keamanan kapal merupakan hal yang penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengoperasian kapal baik bagi pelaut itu sendiri, pihak owner perusahaan kapal, pemerintah flag state dan bagi semua negara/lembaga dunia. Oleh sebab itu, kapal harus dapat memenuhi standart keselamatan dan menjadi kapal yang layak laut. Ketika kapal dapat memenuhi standart keselamatan dan keamanan kapal, kapal akan mendapatkan sebuah sertifikat yang didapatkan oleh badan/ otoritas yang berwenang tanpa sertifikat dan dokumen yang valid, tidak memungkinkan untuk dapat berlayar di laut, hal ini dikarenakan akan membahayakan kapal itu sendiri dimana tidak adanya jaminan yang pasti mengenai keselamatan dari kapal, kemudian kapal juga tidak dapat singgah disuatu pelabuhan karena tidak adanya sertifikat, serta pihak asuransi kapal tidak dapat bertanggungjawab atas klaim jika terjadi sebuah kecelakaan. Sehingga harus dipahami bahwa sertifikat kapal harus valid dan juga harus berada diatas kapal kemanapun kapal berlayar. Perbedaan Sertifikat Statutory dan Mandatory Kapal Ship's CertificateTerdapat 2 perbedaan sertifikat yang dipunyai oleh kapal, yaitu sertifikat statutory dan sertifikat mandatory dimana kedua sertifikat ini disebut dengan "Trading Certificate". Dari kedua sertifikat tersebut, terdapat perbedaan mendasar antara sertifikat statutory dan mandatory. Dimana sertifikat statutory adalah sebuah kewajiban yang disyaratkan oleh peraturan internasional. Sehingga jika berlayar tanpa mempunyai sertifikat statutory maka akan bertentangan dengan peraturan internasional dan memungkinkan untuk dijerat hukum. Namun berbeda halnya dengan sertifikat mandatory, jika tidak mempunyai sertifikat mandatory maka tidak akan melanggar hukum. Namun karena ini bersifat mandatory, memungkinkan sebuah kapal tidak dapat singgah disuatu pelabuhan karena tertahan atas ketidakpunyaan sertifikat mandatory yang valid. Sehingga dapat disimpulkan bahwaSertifikat Statutory Sertifikat yang wajib dipenuhi oleh setiap kapal karena harus memenuhi peraturan konvensi Internasional dan jika tidak mempunyai sertifikat yang valid akan melanggar Mandatory Sertifikat yang tidak berkaitan dengan konvensi internasional, namun harus dipenuhi oleh kapal untuk dapat melakukan internasional trading di sebuah negara karena ketika singgah akan dicek oleh PSCPeraturan Statutory adalah Peraturan/ Konvensi yang dikeluarkan oleh IMO. Sekarang ini hampir setiap negara telah meratifikasi Konvensi Internasional IMO dalam peraturannya termasuk juga Indonesia. Sehingga setiap kapal yang mengibarkan bendera negara dimana kapal itu didaftarkan, maka akan berlaku hukum di negara bendera flag state tersebut, dimana jika negara tersebut telah meratifikasi konvensi internasional maka kapal dengan bendera negara tersebut wajib mengikuti setiap yang ada dalam konvensi internasional IMO seperti SOLAS, MARPOL, dan lain memiliki kewajiban mengeluarkan sertifikat statutory untuk kapal berbendera mereka sendiri, namun pemerintah dapat mendelegasikan wewenangnya kepada badan klasifikasi. Ketika diberi wewenang oleh pemerintah yang bersangkutan, badan klasifikasi dapat melakukan survei terhadap kapal-kapal, sehubungan dengan penegakan ketentuan peraturan internasional, melaporkan dan menerbitkan dikeluarkannya sertifikat yang sesuai. Di Indonesia, sertifikat Statutory tersebut dapat dikeluarkan oleh Biro Klasifikasi Indonesia yang dimandatkan oleh Pemerintah untuk dapat melakukan survey statutory kapal. Namun permasalahan yang ada di Indonesia, karena BKI ini belum mendapatkan pengakuan sebagai anggota IACS maka sertifikat yang dikeluarkan oleh BKI ini harus dikeluarkan lagi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan sebagai badan otoritas yang mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan sertifikat di Mandatory merupakan sertifikat yang tidak mengganggu kelaiakan kapal dalam berlayar dilaut seperti halnya sertifikat Statutory. Dimana sertifikat Mandatory ini walaupun tidak diwajibkan namun juga merupakan hal yang penting bagi kapal dan shipowner untuk memilikinya dalam hal melakukan pelayaran ke suatu pelabuhan. Sertifikat Mandatory ini antara lain seperti Certificate of financial responsibility, Certificate of Class, P&I Club Certificate, Suez/ Panama Tonnage Certificate, Anchor Certificate, Chain Cable Certificate, dan lain Sertifikat Kapal Ship's Certificate1. Certificate of Registry Sertifikat Kebangsaan KapalCertificate of Registry ini adalah sertifikat kebangsaan kapal yang diwajibkan oleh undang-undang negara bendera dan UNCLOS. Sertifikat ini berisikan informasi mengenai Pelabuhan asal kapal Port of Registry, Nama dan Alamat Owner Kapal, Dimensi dari kapal LOA, Breadth, Depth, Gross Tonnage, dsb. Certificate of Registry ini diterbitkan atas dasar Sertifikat Penjualan Kapal atau Sertifikat Pembangunan Kapal. Pemerintah Indonesia membagi 3 jenis sertifikat Kebangsaan ini menjadi 3 yaituSurat Laut untuk kapal berukuran lebih dari > 175 GT, Pas Besar untuk kapal berukuran 7 - 175 GT, dan Pas Kecil untuk kapal berukuran kurang dari < 7 GT2. Minimum Safe Manning Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Pengawakan Minimum adalah sertifikat yang berisikan minimum crew yang onboard pada kapal untuk dapat berlayar. Sertifikat ini dikeluarkan atas konvensi SOLAS Chapter V Regulation 14 yang menyatakan bahwa setiap kapal harus di awaki oleh crew yang International Cargo Ship Safety Equipments Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas tersyaratkannya peralatan keselamatan di atas kapal. Sertifikat ini didasarkan atas Konvensi SOLAS Chapter III dimana kapal harus memenuhi rincian setiap peralatan keselamatan yang harus terdapat di atas International Ship Construction Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal ini dikeluarkan atas dasar Konvensi SOLAS Chapter II, dimana kapal harus dapat memenuhi kondisi bangunan, permesinan dan perlengkapan yang sesuai dengan International Ship Safety Radio Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Keselamatan Radio Kapal ini dikeluarkan atas dasar Konvensi SOLAS Chapter IV, dimana Kapal harus memenuhi persyaratan atas kesesuaian dalam instalasi radio dan fungsi instalasi radio yang digunakan pada penyelamatan Safety Management System Certificate as per SOLAS ConventionSertifikat Manajemen Keselamatan SMC ini dikeluarkan kepada kapal sesuai dengan aturan konvensi SOLAS Chapter IX dan ISM Code. Sertifikat ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan ada intermediate verification setiap 2,5 tahun sekali diaudit. Serifikat ini menyatakan bahwa kapal telah menerapkan sistem manajemen keselamatan sesuai dengan ISM Code atas pengoperasian kapal yang aman, pencegahan pencemaran, dan kerusakan International Oil Pollution Prevention Certificate as per MARPOL ConventionIOPP Certificate adalah Sertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan dari peraturan Marpol Annex I. Aturan Marpol Annex I ini tidak hanya berlaku kepada kapal minyak Tanker namun juga kepada kapal yang membawa minyak sebagai bahan bakarnya. Sertifikat ini dikeluarkan kepada kapal yang telah memenuhi persyaratan atas peralatan di atas kapal seperti Oil Discharge Monitoring Equipment ODM, Oil Water Separator OWS, Incenerator Kapal, detail dan kapasitas bilga ruang mesin, Crude Oil Washing COW, Konstruksi tangki dan pompa International Sewage Pollution Prevention Certificate as per MARPOL ConventionSertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas dasar MARPOL Annex IV yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan dalam pencegahan Sewage Kotoran Pollution. Dalam MARPOL Annex IV ini mensyaratkan peralatan-peralatan kapal yang berhubungan dengan sewage seperti Sewage Treatment Plant STP, Sewage Tank dan Kapasitasnya, Saluran pipa dan Connection ke darat untuk International Air Pollution Prevention Certificate as per MARPOL ConventionSertifikat yang menyatakan bahwa kapal telah memenuhi persyaratan sesuai dengan konvensi MARPOL Annex International Loadline Certificate as per Loadline ConventionSertifikat Garis Muat Kapal ini adalah sertifikat yang dikeluarkan kepada kapal atas dasar Konvensi Internasional Load Line ILLC dengan tujuan untuk memberi batas tanda garis muat plimsol mark pada tiap kondisi musim atau jenis perairan. Tujuan pemberian batas tanda garis muat plimsol mark agar kapal tidak memuat muatan melebihi batas yang diijinkan lebih dari garis muat sehingga kapal tetap memiliki reserve bouyancy dan tetap stabil. Di Indonesia, Sertifikat Garis Muat Kapal ini dibagi menjadi 2 yaitu Sertifikat Garis Muat Internasional dan Sertifikat Garis Muat Nasional. Dimana Sertifikat Garis Muat Nasional dikeluarkan untuk kapal yang hanya berlayar di dalam kawasan Indonesia Inside of near coastal Voyage. Sertifikat ini mensyaratkan mengenai beberapa peralatan dan perlengkapan diatas kapal seperti Air pipes dari ballast tank, water tight doors, mast house, drain plug, dan lain International Tonnage Certificate as per Tonnage Measurement ConventionSertifikat yang disyaratkan oleh Konvensi Internasional tentang pengukuran Tonase Kapal ITC 69. Sertifikat ini diberikan untuk kapal setelah diadakan pengukuran terhadap kapal oleh juru ukur dan instansi pemerintah yang berwenang, yang merupakan sertifikat pengesahan dan ukuran-ukuran dan tonase kapal menurut ketentuan yang Certificate of ClassJika kapal dibangun sesuai dengan aturan badan klasifikasi, sertifikat kelas akan dikeluarkan kepada kapal yang membuktikan bahwa kapal dibangun sesuai dengan peraturan klas tersebut. Sertifikat ini mengatur dalam hal konstruksi, permesinan, elektrikal dan sistem lainnya di kapal. Pada dasarnya sertifikat klas ini tidak diwajibkan, namun karena keutamaan untuk proses bisnis kebutuhan yang diminta oleh charterer dan pendaftaran ke pihak asuransi, maka sertifikat klas ini menjadi kewajiban untuk sebuah kapal. A Alfa “Ada penyelam dalam air; jauhkan diri dan berlayar perlahan.” Dengan tiga angka, azimut atau bearing. B Bravo “Kami sedang memasukkan, atau mengeluarkan, atau mengangkut bahan berbahaya.” Asalnya digunakan oleh Tentera Laut Diraja khususnya untuk bahan letupan tentera. C Charlie “Sudah tentu.” * ** Dengan tiga angka, haluan dalam darjah magnetik. D Delta “Jauhkan diri; kami mengalami kesukaran mengemudi kapal.” Dengan dua, empat atau enam angka, tarikh. E Echo “Kami mengubah haluan ke kanan.”** F Foxtrot “Kapal ini hilang upaya; berhubung dengan kami.” Jika dikibarkan oleh kapal induk pesawat udara; “Amaran; operasi penerbangan sedang dijalankan.” G Golf “Kami memerlukan malim.” Apabila dikibarkan oleh kapal perikanan yang dekat dengan kawasan perikanan, ertinya “Kami sedang menarik jaring.” Dengan empat atau lima angka, longitud. Dua angka terakhir menandakan minit, sebelihnya darjah. H Hotel “Ada malim dalam kapal.” I India “Kami mengubah haluan ke kiri.”** J Juliet “Kapal ini terbakar dan mengangkut barang muatan berbahaya jauhkan diri,” atau “Kami kebocoran barang muatan berbahaya.” K Kilo “Kami hendak berhubung dengan anda.” Dengan satu angka, “Kami hendak berhubung dengan anda melalui…”; 1 isyarat Morse dengan panji-panji atau lengan; 2 Pelaung suara; 3 Lampu isyarat Morse; 4 Isyarat bunyi. L Lima Di pelabuhan “Kapal ini sedang dikuarantin.” Di laut “Tolong hentikan kapal dengan segera.” Dengan empat angka, latitud. Dua angka pertama dalam darjah, selebihnya dalam m M Mike “Kapal ini terhenti dan tidak dapat berjalan merentasi air.”** N November “Tidak.”* O Oscar “Orang jatuh laut.”** Jika diterbalikkan, menjadi bendera semafor. P Papa Blue Peter. Di pelabuhan Semua kakitangan mesti melapor diri dalam kapal kerana kapal akan berlepas ke laut. Di laut Boleh digunakan oleh kapal perikanan untuk menyatakan “Jaring kami terkena hambatan dalam laut.” Q Quebec “Kapal kami sihat’ dan kami memohon pratik bebas.” R Romeo “Kapal ini tidak bergerak.” Dengan sekurang-kurangnya satu angka, jarak dalam batu nautika. S Sierra “Kapal ini sedang bergerak mengundur.” ** Dengan sekurang-kurangnya satu angka, kelajuan dalam knot. T Tango “Jauhkan diri; pukat tunda berpasang sedang digunakan.” Dengan empat angka, waktu tempatan. Dua angka depan ialah jam, dan selebihnya minit. U Uniform “Anda sedang menuju ke kawasan bahaya.” V Victor “Kami memerlukan bantuan.” Dengan sekurang-kurangnya satu angka, kelajuan dalam kilometer sejam. W Whiskey “Bantuan perubatan diperlukan.” X Xray “Tolong hentikan segala rancangan anda dan nantikan isyarat kami.” Y Yankee “Kami sedang menyeret sauh.” Z Zulu “Kapal tunda diperlukan.” Jika dikibarkan oleh kapal perikanan yang berdekatan dengan kawasan perikanan, ertinya “Jaring sedang dilepaskan.” Dengan sekurang-kuragnya satu angka, waktu UTC. Dua angka depan ialah jam, dan selebihnya minit. Navigasi pos

10 macam isyarat bahaya di kapal sesuai aturan internasional